08118204142 (Telkomsel) - 081818204142 (XL)

Yang afdhal untuk anak laki-laki disembelihkan 2 ekor kambing/domba yang mirip dan umurnya bersamaan. Dan untuk anak perempuan 1 ekor.

Dari Ummu Karz Al-Ka’biyah berkata: Aku pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda:

عن الغلام شاتان متكأ فئتان . و عن الجارية شاة

” Untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang mirip, dan untuk anak perempuan satu ekor.” Dan dibolehkan satu ekor domba untuk anak laki-laki . Rasulullawh saw. pernah melakukan yang demikian untuk Hasan dan Husain r.a., seperti pada hadits yang lalu.

“Dahulu kami dimasa jahiliyah apabila salah seorang diantara kami mempunyai anak, ia menyembelih kambing dan melumuri kepalanya dengan darah kambing itu. Maka setelah Allah mendatangkan islam, kami menyembelih kambing, mencukur atau menggundul kepala si bayi dan melumurinya dengan minyak wangi.” [HR. Abu Daud juz 3 hal 107].

Di hadits lain yang berisikan tentang sejarah aqiqah yang diriwayatkan oleh Ibnu Hibban “Dari Aisyah ia berkata ‘Dahulu orang orang pada masa jahiliyah apabila mereka beraqiqah untuk seorang bayi, mereka melumuri kapas dengan darah aqiqah, lalu ketika mencukur rambut si bayi mereka melumurkan pada kepalanya’. Maka Nabi saw bersabda, ‘Gantilah darah itu dengan minyak wangi.’” [HR Ibnu Hibban juz 12 hal 124].

Jika memungkinkan, penyembelihan dilangsungkan pada hari ke-7. Jika tidak, maka pada hari ke-14. Dan jika yang demikian masih tidak memungkinkan, maka pada hari ke-21 dari hari kelahirannya. Jika masih tidak memungkinkan maka pada kapan saja. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dikatakan: تذبح لسبع ، و لاربع عشر ، و لاحد و عشرين “Disembelih pada hari ketujuh, dan pada hari ke-empatbelas, dan pada hari kedua puluh satu.”

Rangkaian Berikutnya:
– Memberi anak nama
– Mencukur rambutnya.
– Bersedekah seberat timbangan rambutnya.

Adapun syarat hewan kambing yang dapat dijadikan aqiqoh itu sama dengan syarat hewan qurban (kurban) sbb:
– Kambing: sempurna berusia 1 (satu) tahun dan masuk usia (dua) tahun.
– Domba: sempurna berusia 6 (enam) bulan dan masuk bulan ke-7 (tujuh).
– Tidak boleh ada anggota badan hewan yang cacat.
– Dagingnya tidak boleh dijual.

Kunjungi :
Website : juragankambing.co.id
0811 820 4142 (WA/telp)